klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Metro Jaya Tangkap Dua WNA Malaysia Penipu Bermodus Fake BTS

Polda Metro Jaya Tangkap Dua WNA Malaysia Penipu Bermodus Fake BTS

FOTO : irektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) yang terlibat dalam tindak pidana akses ilegal menggunakan fake base transceiver station (BTS) untuk menyebarkan pesan penipuan digital. Aksi itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) yang terlibat dalam tindak pidana akses ilegal menggunakan fake base transceiver station (BTS) untuk menyebarkan pesan penipuan digital. Aksi itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa selain kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat seorang pria berinisial LW (53) yang diduga ikut terlibat namun masih dalam pengejaran (DPO).

Reonald menerangkan, adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah menerima SMS penipuan yang seolah-olah dikirim oleh bank swasta.

“Para pelaku membuat draf SMS dengan logo menyerupai milik bank, lalu melakukan blasting SMS berisi informasi palsu terkait masa berlaku poin bank yang akan segera habis. Pesan itu juga menyisipkan tautan phishing yang tampak seperti situs resmi bank,” kata Reonald, kemarin.

Saat korban mengklik tautan tersebut, lanjut dia, pelaku memperoleh akses ke sistem perbankan pada perangkat korban dan langsung menguras isi rekeningnya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, mengungkapkan kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi-lokasi ramai di Jakarta, termasuk di sekitar Bundaran HI, mal, pertokoan, dan pusat bisnis, guna menjangkau sebanyak mungkin penerima pesan.

“Alat fake BTS ini memang disetel untuk menjaring banyak korban dalam satu waktu. Mereka sengaja memilih area padat agar hasil lebih maksimal,” ungkap Alvian.

Alvian menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah dengan pasal berlapis yakni pasal 46 juncto pasal 30 Undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan pasal 48 juncto pasal 32 dan pasal 51 juncto pasal 35 Undang undang ITE yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap SMS mencurigakan yang meminta untuk mengakses tautan atau memasukkan data pribadi, serta segera melapor apabila menjadi korban penipuan digital.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan