Polda Kepri Tangkap Kurir Pembawa 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca di Batam
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram. Dua tersangka ditangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya baru pertama kali mengungkap pengiriman narkoba golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca.
“Awalnya kami pikir barang tersebut adalah kokain, ternyata setelah diuji laboratorium forensik, hasilnya MDMB-4en-Pinaca,” kata Asep, Jumat 4 Juni 2025.
Asep menjelaskan, kasus tersebut adalah satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, dengan total 39 pelaku ditangkap.
“Ini adalah peringatan bagi semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengantisipasi peredaran narkoba, khususnya di Batam,” ucap Asep.
Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengiriman narkoba itu melibatkan lima orang pelaku. Dua orang berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Berawal dari informasi masyarakat akan masuk barang di Pantai Nongsa, anggota bergerak ke sana dan menangkap pelaku ATA,” kata Anggoro.
Anggoro menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ATA diketahui sebagai kurir asal Bandung yang bertugas menjemput MDMB-4en-Pinaca untuk diantar ke Jakarta melalui Karimun. Penyidik kemudian menangkap pelaku SH yang berperan sebagai penghubung sekaligus penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam.
“MDMB-4en-Pinaca merupakan bahan baku pembuatan tembakau sintetis (sinte) dan juga bisa diolah menjadi liquid vape etomidate setelah diekstrak,” beber Anggoro.
Dari pemeriksaan, Anggoro menambahkan, diketahui pemilik narkoba adalah AA (DPO), yang membeli barang tersebut dari Z (DPO), warga negara Malaysia. Sedangkan penerima di Jakarta diketahui berinisial N (DPO).
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Anggoro. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini