Polda Kaltim Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul). Kawasan tersebut diketahui merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan penyelidikan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada 7 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Yulianto, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya diterbitkan laporan polisi pada 19 Mei 2025.
“20 Mei 2025, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Yulianto, Senin 30 Juni 2025.
Yulianto menerangkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.
“Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ucapnya.
Yulianto menyatakan, dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage