klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Kalimantan Barat

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Kalimantan Barat

FOTO: Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama jajaran Forkopimda dan pejabat Polres Lamandau saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 46,7 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika lintas provinsi, dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu 21 September 2025. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi dan menangkap empat pelaku.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan dari hasil operasi, pihaknya menyita barang bukti 44 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan di dalam tiga tas ransel yang disembunyikan dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra.

“Selain barang bukti, aparat juga menangkap empat pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG. Para pelaku diketahui berperan sebagai perantara peredaran sabu lintas provinsi,” kata Iwan, kemarin.

Iwan menerangkan, sabu yang disita berasal dari jalur penyelundupan di perbatasan Kalteng–Malaysia. Para pelaku mengaku barang tersebut dikirim dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim maupun penerima sabu tersebut. Artinya, ancaman narkotika masih nyata,” tegas ucapnya.

Iwan menegaskan, kempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan menyita 46,7 kilogram sabu ini, sekitar 885.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan