Polda Jatim Tahan Enam Penambang Ilegal di Meru Betiri
KLIKWARTAKU — Tim Balai TN Meru Betiri bersama Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengamankan enam pelaku penambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Meru Betiri, Jawa Timur.
Kepala Balai TN Meru Betiri, Wiwied Widodo, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat di sekitar daerah aliran sungai dalam kawasan TN Meru Betiri.
Dari laporan itu, lanjut Wiwied, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan enam pelaku yakni H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21) ditangkap di lokasi tambang.
“Para pelaku bersama barang bukti berupa alat dulang emas, batuan hasil galian serta tiga unit sepeda motor telah diamankan,” kata Wiwied, Sabtu 5 Juli 2025.
Wiwied menerangkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada struktur tanah, kualitas air sungai, dan habitat satwa dilindungi di kawasan Meru Betiri.
“Ketika penambangan ilegal masuk, yang pertama kali terdampak adalah flora, fauna, dan masyarakat desa penyangga itu sendiri. Rusak bukan hanya tanah dan sungai, tapi juga keseimbangan yang selama ini dirawat bersama oleh alam dan manusia,” ucap Wiwied.
Wiwied menuturkan, saat ini para pelaku ditahan di Polda Jawa Timur dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan. Mereka dijerat pasal 17 ayat 1 huruf b Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami akan fokus pada pemulihan ekosistem yang terdampak serta memperkuat sistem perlindungan kawasan melalui peningkatan patroli pengamanan terpadu dan pelibatan aktif warga sekitar,” terangnya.
Wiwied menyatakan, Taman Nasional Meru Betiri bukan sekadar kawasan lindung. Taman itu adalah warisan bersama yang harus dijaga, dirawat dan diwariskan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage