Polda Jatim Bongkar Modus CPMI Ilegal ke Jerman Bermodus Suaka
KLIKWARTAKU — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil kasus penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Jerman. Seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 16 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka melakukan perekrutan terhadap para korban tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
“Korban-korban yang direkrut tidak memiliki identitas dari Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Jules, saat konferensi pers, Jumat 25 Juli 2025.
Jules menerangkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengarahkan CPM non prosedural untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka di Jerman. Dengan cara tersebut, para korban mendapatkan izin tinggal sementara hingga memperoleh pekerjaan.
“Modus ini dianggap paling efisien oleh pelaku untuk mendapatkan legalitas tinggal sementara bagi korban di negara tujuan,” ucapnya.
Jules mengungkapkan, tercatat, tiga korban telah diberangkatkan ke Jerman, yakni Tri Wahyuni, Wawan Arika, dan Prahasti Citra Yunita. Sesampainya di Jerman, mereka diarahkan ke kamp pengungsi di Suhl, Thuringen, kemudian diminta menyerahkan paspor dan mengisi formulir identitas serta latar belakang pribadi.
Jules menambahkan, dari keteragan Tri Wahyuni, ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga, padahal telah bercerai sejak 2020. Wawan Arika berdalih ditinggal agen travel saat berlibur, dan Citra mengaku ingin bekerja karena kondisi ekonomi di Indonesia tidak memungkinkan.
“Selama proses pengajuan suaka, ketiganya memperoleh Ausweiss atau kartu identitas dari kamp, serta fasilitas tempat tinggal, makanan, dan uang akomodasi sebesar 397 euro per bulan,” ungkapnya.
Jules menyatakan, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen perjalanan, paspor, visa, perangkat elektronik, hingga dokumen perusahaan. Salah satu dokumen penting yang diamankan adalah legalitas sejumlah entitas yang diduga digunakan untuk mengelabui proses hukum, termasuk dokumen atas nama PT VFS Services Indonesia dan PT Turah Ariana Konsultan yang masih didalami keterlibatannya.
“Dalam pengurusan visa, para korban diarahkan oleh TGS alias Yohanes ke kantor VFS Global di Denpasar, dengan bantuan rekannya bernama Putu Agus Ariana alias Tomy,” terang Jules.
Jules menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 69 atau pasal 83 juncto pasal 68 juncto pasal 5 huruf b, c dan d Undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Jules. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage