klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Jateng Ungkap Pabrik Uang Palsu di Sleman, Enam Tersangka Diciduk

Polda Jateng Ungkap Pabrik Uang Palsu di Sleman, Enam Tersangka Diciduk

Ilustrasi dibuat oleh ChatGPT.

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pemasok uang palsu lintas provinsi. Enam pelaku berhasil ditangkap, sementara ribuan lembar uang palsu disita sebagai barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, 480 lembar uang palsu yang belum dipotong. Keenam pelaku yang ditangkap, yakni W (70) alias Mbah Noto, warga Boyolali, M (50) alias Yanto, warga Kabupaten Tangerang, BES (54), warga Kudus, HM (52), warga Kabupaten Bogor, JIP (58) alias Joko, warga Kabupaten Magelang dan DMR (30) alias Dimas, warga Sleman, Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pengungkapan kasus uang palsu itu bermula dari laporan warga Boyolali yang mencurigai adanya peredaran uang palsu. Petugas kemudian menangkap dua pelaku, W dan M, di depan rumah makan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Dwi menerangkan, pengembangan kasus berlanjut ke Sleman, Yogyakarta. Di sana, dua pelaku lainnya BES dan HM berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan kemudian mengarah pada penggerebekan salah rumah di kawasan Depok, Sleman, yang ternyata menjadi markas produksi uang palsu.

“Dua pelaku lainnya, yakni JIP dan DMR, ditangkap di lokasi penggerebekan,” kata Dwi, Rabu 6 Agustus 2025.

Selain ribuan lembar uang palsu, lanjut dia, barang bukti lain yang disita yakni peralatan produksi seperti printer dan kertas jenis white craft. Menurut pengakuan para pelaku, uang palsu yang mereka hasilkan memiliki kualitas tinggi dan bahkan dapat lolos dari pemeriksaan mesin pendeteksi ultraviolet (UV).

“Para tersangka mengaku telah memproduksi sekitar 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sejak Juni 2025, senilai total Rp400 juta, yang dijual dengan rasio 1:3. Artinya, Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta,” ungkap Dwi.

Dwi menuturkan, keenam pelaku merencanakan penyebaran uang palsu melalui transaksi di rumah makan, toko kelontong, dan pasar tradisional. Mereka juga mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial, meskipun penyidik belum sepenuhnya percaya dan masih melakukan pendalaman.

“Ada pelaku yang mengaku sudah pernah memproduksi uang palsu sejak 1982. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan