Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Sita Uang Rp2,7 Miliar
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di kawasan Kosambi, Kota Bandung, tepatnya di tempat hiburan New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music, Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, pada Selasa dini hari 17 Juni 2025.
Tim gabungan Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung Wakapolda Jabar, dan berhasil mengamankan 63 orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan tota 44 orang ditetapkan sebagai tersangka 44.
Rudi menerangkan, lokasi perjudian tersebut berkamuflase sebagai tempat hiburan seperti karaoke dan futsal. Tempat itu bahkan baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek, namun sudah menjalankan praktik perjudian secara terang-terangan.
“Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat perjudian, serta beberapa buku tabungan dan ATM. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya dana mencapai Rp2,7 miliar di sejumlah rekening yang diduga terkait dengan praktik perjudian tersebut,” ucap Rudi.
Rudi menyatakan, penyidik masih mendalami apakah uang-uang tersebut itu hasil dari perjudian atau bukan.
“Aliran uang ini akan kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan pelaku lain yang terlibat.
“Polri tidak pernah mendukung atau membiarkan adanya kegiatan ilegal, termasuk perjudian, di wilayah Jawa Barat. Ini adalah komitmen kami,” pungkas Rudi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage