Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-obatan Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai hampir Rp 2 miliar. Dua pelaku ditangkap dan 65 ribu tablet dan kapsul berbagai jenis obat keras disita.
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengatakan pengungkapan kasus obat tidak berizin tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda di Jalan Nakula, Legian Kaja, Kuta Badung, Bali, pada 14 September 2025 dan beberapa kamar kos yang dijadikan tempat atau gudang penyimpanan.
Dalam operasi itu, lanjut dia, dua orang pelaku yakni AR (41) warga Lombok Tengah, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap di lokasi. Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan 65.028 tablet dan kapsul berbagai jenis obat keras yang masuk dalam kategori Psikotropika dan obat-obatan berlogo (K) yang diperdagangkan tanpa resep dokter.
“Obat-obatan yang kami amankan antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly, dan masih banyak lagi,” kata Radiant, kemarin.
Dia mengungkapkan, nilai barang bukti yang disita dari kedua pelaku diperkirakan sekitar Rp 1.950.840.000. Modus operandi yang digunakan oleh keduanya yakni membeli obat-obatan terlarang secara online melalui sejumlah pihak berinisial I, D, R, dan E kemudian menjualnya tanpa izin yang sah.
“Obat-obatan ilegal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesehatan,” ucapnya.
Radiant menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba atau obat ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini