Polda Aceh Musnahkan 773 Kilogram Narkotika
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 773 kilogram Narkotika yang terdiri dari 23 kilogram kokain, 108 kilogram sabu dan 640 kilogram ganja.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh tersebut berlangsung di aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Kapolda Aceh, Irjen Kartiko, mengatakan peredaran narkotika di Aceh telah menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
Menurut dia, dengan keadaan wilayah pegunungan yang luas serta garis pantai sepanjang 2.666 kilometer, Aceh menjadi jalur strategis bagi penyelundupan narkoba, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ini terbukti dari jumlah kasus yang diungkap. Pada 2024, Polda Aceh mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka. Sedangkan sepanjang 2025 hingga Juni, telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka,” kata Kartiko.
Kartiko menegaskan, banyaknya pengungkapan bukanlah hal yang patut dirayakan. Justru sebaliknya, hal ini menjadi alarm bahwa upaya preemtif dan preventif belum cukup optimal dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Sebagai langkah konkret, lanjut Kartiko, pihaknya kini mendorong implementasi program Gampong atau Desa Bebas Narkoba. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemolisian berbasis komunitas yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Saya berharap Forkopimda dan semua pemangku kepentingan mendukung penuh program ini. Kita harus buktikan bahwa ini bukan sekadar slogan, melainkan gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi emas Aceh dari bahaya narkoba,” pintanya.
Kartiko menyatakan, perang melawan narkoba hanya akan berhasil jika semua pihak bergerak bersama. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus saling bahu-membahu dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkunganya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage