klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Pinjol dan Investasi Bodong Masih Merajalela, OJK Hentikan Ribuan Entitas Ilegal

Pinjol dan Investasi Bodong Masih Merajalela, OJK Hentikan Ribuan Entitas Ilegal

KLIK WARTAKU – Maraknya praktik keuangan ilegal kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penindakan terhadap ribuan entitas ilegal sepanjang paruh pertama 2025.

Hingga 30 Juni, OJK melalui Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal, yang menyasar masyarakat lewat berbagai kanal digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya menegaskan pentingnya sinergi pengawasan dan edukasi dalam menghadapi derasnya arus digitalisasi sektor keuangan.

“Kami terus memperkuat peran Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai garda depan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sepanjang semester I-2025, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector ilegal, serta menemukan 22.993 nomor penipuan yang dilaporkan ke IASC.

Sejak peluncuran IASC pada November 2024, total laporan yang masuk mencapai 166.258 kasus, dengan total kerugian korban mencapai Rp3,4 triliun dan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp558,7 miliar.

Dalam aspek literasi dan inklusi keuangan, OJK menggelar 2.937 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 6,1 juta peserta.

Lewat platform Sikapi Uangmu, LMSKU, dan GENCARKAN, OJK juga berhasil menyebarkan ribuan konten edukatif ke lebih dari 110 juta masyarakat, baik secara langsung maupun digital.

Untuk mendukung program inklusi, OJK memperkuat kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam semester pertama 2025, coaching clinic, sosialisasi IAKD, dan konsolidasi RPJMD 2025–2030 telah digelar di berbagai wilayah seperti Banten, Jakarta, dan Maluku.

Sementara itu, dari sisi pelindungan konsumen, pengaduan melalui APPK mencapai 20.115 kasus, dengan sektor fintech dan perbankan mendominasi.

OJK telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis terhadap lebih dari 100 PUJK, termasuk denda dan kewajiban penggantian kerugian senilai Rp26,23 miliar dan USD3.281.

OJK juga mencermati konten iklan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Sepanjang paruh pertama tahun ini, empat sanksi dijatuhkan atas pelanggaran iklan oleh PUJK, termasuk perintah untuk menarik atau merevisi materi promosi.

Kinerja ini menunjukkan bahwa meskipun industri jasa keuangan semakin inklusif, risiko dari sisi keamanan digital dan perlindungan konsumen tetap menjadi tantangan utama yang perlu ditangani secara konsisten dan kolaboratif lintas lembaga.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan