Pimpinan Proud Boys Gugat Pemerintah AS Senilai $100 Juta atas Penuntutan Kerusuhan Capitol 6 Januari

KLIKWARTAKU – Lima pimpinan kelompok sayap kanan ekstrem Proud Boys menggugat pemerintah Amerika Serikat sebesar $100 juta (sekitar Rp1,6 triliun), dengan tuduhan bahwa hak-hak konstitusional mereka dilanggar selama proses hukum terkait kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.
Kelima orang tersebut Henry Enrique Tarrio, Ethan Nordean, Joseph Biggs, Zachary Rehl, dan Dominic Pezzola, telah divonis bersalah karena merencanakan dan ikut serta dalam kerusuhan tersebut, yang bertujuan menggagalkan pengesahan kemenangan Joe Biden atas Donald Trump dalam Pilpres 2020. Namun, pada awal 2025, Trump memberikan pengampunan dan keringanan hukuman kepada mereka, bersamaan dengan sekitar 1.500 individu lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan Jumat 6 Juni 2025 di negara bagian Florida, kelima tokoh Proud Boys tersebut menuduh FBI dan jaksa federal bertindak berdasarkan bias pribadi dan politik, bukan berdasarkan hukum. “Hak-hak konstitusional kami diinjak-injak untuk menghukum dan menindas sekutu politik Trump,” tulis mereka dalam dokumen pengadilan.
Gugatan tersebut menuduh adanya penyalahgunaan sistem hukum yang parah dan sistemik, termasuk manipulasi barang bukti dan intimidasi terhadap saksi, serta menyebut penuntutan terhadap mereka sebagai tindakan korup dan bermotif politik.
Departemen Kehakiman AS yang saat ini berada di bawah pemerintahan Trump dan dipimpin oleh Jaksa Agung Pam Bondi menjadi tergugat utama dalam gugatan ini. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Departemen Kehakiman.
Enrique Tarrio, pemimpin nasional Proud Boys, sebelumnya dijatuhi hukuman 22 tahun penjara karena terbukti bersalah atas konspirasi makar (seditious conspiracy) sebuah dakwaan serius dan jarang digunakan yang berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan secara paksa.
Empat tokoh lainnya juga menerima hukuman penjara atas dakwaan serupa. Namun, semua vonis itu dihapus atau diringankan oleh Presiden Trump pada hari pelantikannya di Januari 2025. “Orang-orang ini telah dihancurkan. Apa yang dilakukan terhadap mereka adalah aib. Jarang sekali kita melihat hal seperti ini dalam sejarah negara kita,” ujar Trump usai menandatangani pengampunan.
Menurut data dari Departemen Kehakiman, sekitar 1.583 terdakwa telah dikenai dakwaan pidana terkait serangan 6 Januari. Lebih dari 600 orang didakwa karena menyerang atau menghalangi petugas penegak hukum, dan sekitar 175 di antaranya menggunakan senjata berbahaya.
Para petugas Kepolisian Capitol diserang menggunakan batang logam, tiang bendera, alat pemadam api, dan semprotan merica, dalam salah satu serangan terhadap lembaga demokrasi AS yang paling parah dalam sejarah modern.
Meskipun banyak anggota parlemen AS mengecam keras kerusuhan tersebut, Trump secara kontroversial menyebutnya sebagai “hari yang penuh cinta”. Pengampunan yang diberikannya pun menuai kecaman luas dari kubu Demokrat.
Mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi, yang harus dievakuasi saat kerusuhan terjadi, menyebut pengampunan itu sebagai: “Penghinaan luar biasa terhadap sistem peradilan kita.” Kesalnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage