Petugas Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI yang Terindikasi Berangkat Haji secara Nonprosedural
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Penundaan itu merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan visa yang tidak sesuai peruntukan selama musim haji 1446 H.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, mengatakan penundaan dilakukan karena para calon jemaah tidak memiliki visa haji resmi atau dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Penundaan ini bukan berarti mereka dilarang bepergian ke Arab Saudi. Namun, pada musim haji kami harus memastikan tidak ada penyalahgunaan visa nonhaji untuk kepentingan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, mereka tetap dapat berangkat sesuai peruntukan visa masing-masing,” kata Suhendra, Selasa 3 Juni 2025.
Suhendra menjelaskan, dari total 1.243 orang, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 WNI. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar 52 orang, Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumbar 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman empat orang.
Selain bandara, lanjut Suhendra, penundaan juga dilakukan di pelabuhan internasional di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas 82 orang, Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
Suhendra menerangkan, dii Yogyakarta, petugas menemukan enam WNI dengan keterangan yang mencurigakan saat hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Empat orang mengaku berlibur, sementara dua lainnya menggunakan visa kerja Arab Saudi. Setelah dilakukan pendalaman, keenamnya mengaku Kuala Lumpur hanya destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Suhendra mengungkapkan, sasus serupa terjadi di Surabaya, di mana sebanyak 171 WNI ditemukan hendak berangkat ke Arab Saudi dengan visa kunjungan melalui jasa biro perjalanan. Salah satu calon jemaah bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
“Sangat disayangkan, niat ibadah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keberangkatan jalur pintas tanpa prosedur resmi,” ungkap Suhendra.
Sementara itu, Suhendra menambahkan, di Makassar, 46 WNI juga ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Sebanyak 11 orang di antaranya awalnya mengaku hendak ke Medan untuk acara keluarga, namun ternyata bertujuan melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Suhendra menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi melindungi WNI dari potensi persoalan hukum maupun keamanan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji dari agen tidak resmi, dan memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Jangan sampai niat ibadah justru menimbulkan masalah karena caranya keliru. Menunggu dan mengikuti jalur resmi akan jauh lebih aman, nyaman, dan terjamin secara hukum,” tutupnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage