klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Perempuan Pengedar Sabu Dibekuk di SPBU Simpang Marbau

Perempuan Pengedar Sabu Dibekuk di SPBU Simpang Marbau

FOTO; seorang perempuan di tangkap polisi di parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu sore 7 Juni 2025.

KLIKWARTAKU — Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang perempuan di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu sore 7 Juni 2025.

Kasubsi PID M Sie Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi dengan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika (27), warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Arwin, Rabu 11 Juni 2025.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, lanjut Arwin, anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,16 gram. Selain itu, turut disita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang juga berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat mencapai 1,85 gram.

Arwin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan berencana menyerahkannya kepada seseorang di wilayah Rantauprapat. Barang haram itu diperoleh  dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arwin.

Arwin menyatakan, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan