Peredaran Narkotika di Sulteng Mengkhawatirkan, 457 Orang Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika berhasil diyngkap dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 457 orang.
Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan dari 357 kasus yang terungkap, 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Untuk pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 457 orang. 404 orang berjenis kelamin laki-laki dan 53 orang perempuan,” kata Sugeng, Rabu 16 Juli 2025.
Sugeng menerangkan, jumlah tersangka yang cukup tinggi itu menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulteng masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan.
“Kami terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” ucap Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, selain menangkap ratusan pelaku, pihaknya juga menyita berbagai jenis barang bukti, diantaranya sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, tembakau gorila sebanyak 134,13 gram serta obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir.
“Kami akan terus mengoptimalkan penegakan hukum dan langkah pencegahan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulteng,” pungkas Sugeng.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini