Penyelundupan Pakaian Bekas Melalui Laut Digagalkan TNI AL di Perbatasan
KLIKWARTAKU — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 81 koli ballpress (pakaian bekas) ilegal asal Tawau, Malaysia. Penindakan dilakukan di pangkalan tradisional Yamaker, Nunukan, pada Selasa 17 Juni 2025.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan pada pukul 17.00 WITA.
Primayantha mengatakan, tim menerima kabar bahwa kapal KM Cahaya Nunukan yang datang dari Tawau membawa muatan mencurigakan yang dibungkus plastik hitam, diduga ballpress.
“Saat dihubungi, pengurus kapal berinisial U mengakui adanya muatan tersebut, namun pihak kapal mengklaim hanya sebagai jasa angkut dan tidak mengetahui isi muatan secara pasti, kata Primayantha, di Mako Lanal Nunukan, Kamis 19 Juni 2025.
Atas laporan itu, lanjut Primayantha, Danlanal memerintahkan tim SFQR untuk siaga di pangkalan tradisional Yamaker. Sekitar pukul 21.30 WITA, KM. Cahaya Nunukan tiba dan langsung diawasi selama proses bongkar muat. Pukul 22.14 WITA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nunukan, Arif, menghubungi Lanal Nunukan untuk bergabung dalam penindakan bersama tim gabungan.
“Pukul 23.00 WITA, Tim Gabungan menemukan 81 koli ballpress disembunyikan di bawah palka kapal paling bawah. Barang bukti beserta kapal, nakhoda, dan seorang awak kapal langsung diamankan ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Primayantha.
Primayantha mengungkapkan, dari hasil pendalaman, diketahui ballpress tersebut merupakan titipan dari pedagang lokal Nunukan, namun pemilik barang belum diketahui. Barang bukti yang diamankan meliputi, kapal KM Cahaya Nunukan, nakhoda, awak kapal dan 81 koli ballpress terbungkus plastik hitam.
Primayantha menerangkan, ballpress atau pakaian bekas impor ilegal dinilai berisiko tinggi, baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan. Ia menyatakan, penyelundupan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 yang secara tegas melarang impor barang bekas.
“Barang seperti ballpress dikategorikan sebagai limbah yang sulit terurai, dapat mencemari lingkungan, serta merusak pasar dalam negeri,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage