Penyelundupan Narkoba Jaringan Aceh Terbongkar di Palembang

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Seorang pelaku berinisial A (49) berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Z masih dalam pengejaran.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan pelaku A ditangkap pada Selasa 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun, Kota Palembang.
Saat itu, lanjut Harissandi, pelalu saat sedang mengendarai sepeda motor dan membawa paket sabu-sabu di sebuah kedai Pempek. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 paket sabu yang masing-masing seberat satu kilogram.
“Sebanyak tiga paket sabu ditemukan dalam kemasan teh berwarna hijau, sementara delapan paket lainnya dibungkus menggunakan lakban hitam,” kata Harissandi, Selasa 3 Juni 2025.
Harissandi, menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika di Aceh dan rencananya akan diedarkan di sekitar Palembang. Pelaku A mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Z adalah pihak yang memerintahkan A untuk mengantar sabu. Pelaku (tersangka) dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil menyerahkan paket tersebut kepada penerima. Namun, hingga kini, Z masih dalam pengejaran,” terang Harissandi.
Harissandi menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage