Penumpang Taksi Tujuan Pontianak-Ketapang Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi
KLIKWARTAKU — JU, penumpang taksi tujuan Pontianak-Ketapang ditangkap polisi di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 15 Juli 2025 lalu. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 119,9 gram dan 21 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat jika ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Ketapang.
Dari informasi itu, lanjut Sagi, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku serta mobil atau taksi yang digunakan, tim melakukan pengintaian di sekitaran jalan Mayor Alianyang.
“Ketika mobil yang dicurigai melintas, tim melakukan pengejaran dan penghentian. Pelaku yang ada di dalam mobil diturunkan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan tiga paket sabu seberat 119,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 21 butir yang di dalam celana dalam,” kata Sagi, Selasa 22 Juli 2025.
Sagi menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku barang haram tersebut akan dibawa ke Ketapang dan diantar kepada pemesannya berinisial S. Ia mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk sekali pengiriman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari tiga kali membawa paket sabu dan ekstasi ke Ketapang,” ucap Sagi.
Sagi menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“JU ini sudah menjadi target kami. Beberapa kali lolos dan akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Sagi.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage