Penjual Ayam Gadaikan 7 Motor Rental untuk Judi Online dan Bayar Utang
KLIKWARTAKU — AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo ditangkap tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat usai aksinya menggelapkan tujuh unit sepeda motor rental terungkap.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ayam pedaging itu ditangkap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu 26 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, kasus bermula ketika pada Rabu j23 Juli 2025 pelaku mendatangi korban AL di labuan Bajo untuk menyewa sepeda motor Honda Vario dengan tarif 150 per hari,
“Pelaku mengaku akan menggunakan motor untuk perjalanan ke Lembor. Setelah jatuh tempo, ia memperpanjang sewa dengan alasan tertentu,” kata Lutfhi, Kamis 7 Agustus 2025.
Karena curiga, lanjut Lutfhi, korban melacak posisi motor melalui GPS dan mendapati kendaraan berada di Kota Bima. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motor milik korban sudah digadaikan dengan harga Rp11 juta.
Lutfhi menerangkan, setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap tangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan tujuh unit motor sejak awal Juli 2025, dengan nilai bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp11 juta per unit.
“Pelaku mengaku uang hasil menggadaikan motor digunakan untuk membayar utang, bermain judi online dan untuk kebutuhan pribadi,” terangnya.
Lutfhi menuturkan, dari pengakuan pelaku pihaknya berhasil menyita seluruh motor yang sudah digadaiakan pelaku kepada orang lain. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
“Pemilik usaha rental untuk lebih selektif dalam menyewakan kendaraan. Pasang GPS untuk memantau pergerakan kendaraan dan buat perjanjian tertulis dan verifikasi identitas calon penyewa,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage