Penggerebekan di Ketapang: Pria 34 Tahun Ditangkap Bawa 10 Paket Sabu

KLIKWARTAKU — F (34), warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diringkus anggota Polsek Marau, pada Selasa 3 Juni 2025. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.
Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan penangkapan F merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari sebelumnya. Polisi menduga adanya jaringan pengedar sabu yang menargetkan wilayah pedesaan dan kalangan warga lokal.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tersangka F di kediamannya beserta barang bukti berupa 10 paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9 gram brutto, satu buah timbangan elektrik, satu buah dompet hitam, dan satu plastik klip kosong,” kata Aris, Sabtu 7 Juni 2025 kemarin.
Aris menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Berdasarkan hasil interogasi, F mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama beberapa bulan terakhir dengan alasan kesulitan ekonomi.
“Pelaku diduga memasok sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau,” ucap Aris.
Aris menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih besar, termasuk sumber pasokan sabu dari luar wilayah Ketapang.
Aris menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” imbau Aris. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage