klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Pulau Limbung, Polisi Sita 5 Paket Sabu

Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Pulau Limbung, Polisi Sita 5 Paket Sabu

FOTO: pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang terletak di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Dok. Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) ditangkap polisi di kediamannya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 21 September 2025.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas yang tidak wajar di sekitar kediaman pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Ade, tim Labubu mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

“Selain sabu, kami juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” kata Ade, Jumat 26 September 2025.

Ade mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang ia beli  dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami sangat menghargai masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat bisa membantu mencegah penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan