klikwartaku.com
Beranda Internasional Pengadilan Banding Hapus Denda Rp7,7 Triliun dalam Kasus Penipuan Sipil Donald Trump

Pengadilan Banding Hapus Denda Rp7,7 Triliun dalam Kasus Penipuan Sipil Donald Trump

Pengadilan banding New York membatalkan denda hampir Rp7,7 triliun terhadap Donald Trump dalam kasus penipuan sipil, meski mantan presiden AS itu tetap dinyatakan bersalah melakukan kecurangan bisnis. Foto: Tangkapan layar YouTube PBS NewsHour

KLIKWARTAKU — Pengadilan banding New York membatalkan denda sipil sebesar $500 juta (Rp7,7 triliun) yang sebelumnya dijatuhkan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kasus penipuan bisnis.

Meski begitu, pengadilan tetap menegaskan bahwa Trump terbukti melakukan kecurangan dengan cara melebih-lebihkan nilai aset untuk mendapatkan pinjaman yang lebih menguntungkan.

Denda besar itu awalnya diputuskan oleh Hakim Arthur Engoron pada 2023, sebesar $355 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari $500 juta karena bunga. Namun, majelis hakim Pengadilan Banding menyatakan jumlah tersebut “terlalu berlebihan” dan berpotensi melanggar konstitusi karena dianggap sebagai bentuk hukuman yang tidak proporsional.

“Kerugian memang terjadi, tetapi bukan bencana besar yang dapat membenarkan denda hampir setengah miliar dolar,” tulis Hakim Peter Moulton dalam putusannya yang dirilis Kamis 22 Agustus 2025.

Trump menyambut keputusan itu dengan menyebutnya sebagai “kemenangan total” melalui unggahan di platform media sosialnya, Truth Social. Ia kembali menegaskan kasus ini hanyalah bentuk “perburuan politik” yang merugikan dunia usaha di New York.

Namun, Jaksa Agung New York, Letitia James, yang menggugat Trump, menekankan bahwa keputusan ini tetap menguatkan temuan bahwa Trump, perusahaannya, serta dua anaknya bersalah melakukan penipuan berulang kali. Pihaknya juga memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York terkait pembatalan denda.

Meski denda besar dibatalkan, pengadilan tetap memberlakukan sanksi non-finansial yang dijatuhkan sebelumnya, termasuk larangan bagi Trump menjabat sebagai direktur perusahaan maupun mengajukan pinjaman dari bank di New York selama tiga tahun.

Putusan setebal 323 halaman itu mengungkap adanya perbedaan pendapat di antara lima hakim panel, namun mayoritas sepakat membatalkan denda besar tersebut. Beberapa hakim menilai kasus ini terlalu dipolitisasi, sementara yang lain menyatakan perlu ada sidang ulang dengan ruang lingkup terbatas.

Kasus ini bermula ketika pada 2023 Hakim Engoron memutuskan Trump terbukti berbohong dalam laporan keuangan, termasuk mengklaim luas penthouse di Trump Tower hampir tiga kali lebih besar dari ukuran sebenarnya. Jaksa menuding tindakan itu sebagai bagian dari pola penipuan bisnis yang sistematis.

Meski kini Trump terhindar dari kewajiban membayar denda jumbo, pertempuran hukum masih jauh dari selesai. Putusan akhir kini menunggu di tingkat Pengadilan Tinggi New York, sementara sorotan publik terus mengiringi skandal hukum yang membayangi karier politiknya menjelang pemilihan presiden mendatang.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan