klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pengadaan Lahan Fiktif TWP AD, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berat

Pengadaan Lahan Fiktif TWP AD, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berat

FOTO: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 pada Rabu 25 Juni 2025.

KLIKWARTAKU — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 pada Rabu 25 Juni 2025.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Majelis Hakim koneksitas memutuskan menggugurkan pidana Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih divonis pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 juta subsidiair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,62 miliar subsidiair enam tahun penjara.

Adapun terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp1,64 miliar subsidiair dua tahun penjara.

Perkara tersebut bermula dari penetapan status tersangka oleh Penyidik Koneksitas—gabungan Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur Militer—yang dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL). Dalam kasus itu, Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) Agustinus Soegih diduga melakukan korupsi dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 terkait pengadaan lahan di Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Sementara Tafieldi Nevawan, yang berperan sebagai notaris, dinilai turut bermufakat jahat dalam pengadaan lahan TWP AD senilai Rp66 miliar tersebut. Lahan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan perumahan bagi prajurit tidak pernah terealisasi.

Sidang perkara ini dipimpin Majelis Hakim koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. dan Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H. dari Pengadilan Militer Tinggi, serta Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sementara tim penuntut gabungan di persidangan terdiri dari Oditur Militer Tinggi Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H., yang bekerja di bawah koordinasi JAM PIDMIL Kejaksaan Agung.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan