klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penembakan Perangkat Desa di Gowa karena Dendam Warisan

Penembakan Perangkat Desa di Gowa karena Dendam Warisan

FOTO: Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan perangkat desa oleh iparnya sendiri di Kabupaten Gowa. (Foto: Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Seorang pedagang asal Kabupaten Gowa berinisial N (42) ditangkap polisi setelah menembak adik iparnya H, dengan senapan angin kaliber 4,5 milimeter hingga mengalami luka berat di bagian ketiak kanan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa pada Rabu 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30.

Saat itu, lanjut Didik, korban yang diketahui merupakan perangkat Desa Gowa sedang berjalan kaki pulang ke rumah usai nongkrong di rumah tetangga. Tiba-tiba korban ditembak oleh pelaku dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

“Tembakan mengenai bagian ketiak sebelah kanan korban, mengakibatkan luka serius hingga harus menjalani operasi,” kata Didik, Selasa 8 Juli 2025.

Didik menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah dendam pribadi terkait pembagian tanah warisan. Ia (pelaku) merasa tidak adil karena korban yang merupakan saudara kandung istrinya mendapat bagian lebih banyak

“Kami menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit senapan angin Sharp Tiger, satu proyektil kaliber 4,5 mm, satu unit handphone dan sebilah senjata tajam jenis badik,” terang Didik.

Didik menegaskan, atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan