Pencuri Laptop di Grand Mansion Pontianak Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Seorang warga Kota Singkawang berinisial RA harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri satu unit laptop di indekos di komplek Grand Mension, Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa 1 Juli 2025 terungkap.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan Parit Haji Mukhsin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin 7 Juli 2025.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan berdasarkan keterangan korban, saat itu ia kamar kosnya kosong karena ia sedang pulang kampung ke Kabupaten Sintang. Ketika kembali ia mendapati laptop miliknya sudah hilang.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” kata Wagitri, Selasa 8 Juli 2025.
Wagitri menerangkan, setelah menerima laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari petunjuk yang didapat yakni rekaman kamara pengawas dan keterangan saksi-saksi di dapatlah ciri-ciri pelaku.
“Dari analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yakni RA, warga Kota Singkawang,” ucap Wagitri.
Wagitri menuturkan, setelah mengantongi identitas pelaku, anggota mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Parit Haji Mukhsin. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pelaku yang saat itu sedang jalan kaki berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari interogasi, pelaku mengaku jika laptop korban sudah digadaikan,” ungkap Wagitri.
Wagitri menyatakan, atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage