klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penagih Utang Dibunuh, Jasad Korban Dibuang ke Sungai di Lampung Selatan

Penagih Utang Dibunuh, Jasad Korban Dibuang ke Sungai di Lampung Selatan

FOTO: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Natar, Lampung Selatan, Jumat (1 Agustus 2025. Polisi memperlihatkan barang bukti, termasuk pakaian korban, senar pancing, dan golok yang digunakan pelaku. (Foto Humas Polda Lampung)

KLIKWARTAKU — Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu 27 Juli 2025 lalu. Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46), yang tega menghabisi nyawa seorang pria berinisial PA hanya karena persoalan utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan insiden tragis ini terjadi ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya dipinjam dari koperasi.

Pada saat korban menagih, lanjut Indra, terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku kemudian berpura-pura akan membawa korban ke rumah saudaranya untuk meminjam uang. Mereka pun berboncengan motor. Namun ternyata, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.

“Pelaku mengaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, namun tidak berhasil,” kata Indra, Jumat 1 Agustus 2025.

Di tengah perjalanan, lanjut Indra, pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing hingga motor terjatuh. Setelah itu, pelaku mencabut golok dan melukai leher korban hingga tak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban yang telah tewas ke sungai untuk membuang jasadnya.

“Usai membuang jenazah, pelaku menjual motor korban. Uang hasil penjualannya diberikan kepada anaknya,” ucapnya.

Indra mnenerangkan, pelaku sempat melarikan diri ke Tanggamus untuk berziarah sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Dari proses penyelidikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 328 KUHP (penculikan), pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan), pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan