Pemuda 19 Tahun Tewas Dikeroyok di Bahodopi, Empat Pelaku Ditetapkan Tersangka
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis 7 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.
“Hasil penyelidikan mengungkap, pengeroyokan dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan,” kata Erick, Sabtu 9 Agustus 2025.
Erick menerangkan, adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni satu unit mobil warna hitam, selang sepanjang sekitar 1,93 meter serta satu celana boxer warna hitam milik korban.
“Hingga kini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ucapnya.
Ercik menegaskan, keempat tersangka dijeratcdengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage