klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pemprov Kalbar Ancam Pecat ASN Pelaku Pelecehan Seksual di Panti Sosial Anak

Pemprov Kalbar Ancam Pecat ASN Pelaku Pelecehan Seksual di Panti Sosial Anak

FOTO: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson saat diwawancara wartawan.

KLIKWARTAKU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus pelecehan seksual di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak Dinas Sosial Kalbar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan Pemprov Kalbar tidak akan mentoleransi terhadap ASN ataupun PPPK yang melakukan pelecehan seksual.

Dia menyatakan, jika SU ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah, Pemprov Kalbar akan memberikan sanksi administratif berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen hingga pemecatan.

“Tindakan tegas terhadap terduga pelaku sudah jelas. Kalau keluar surat penahanan maka gajinya dipotong 50 persen, tunjangan TPP tidak diberikan. Hukuman untuk kasus ini 5 hingga 15 tahun, jadi pasti akan diberhentikan sebagai ASN,” tegas Harisson. Selasa 1 Juli 2025.

Harisson menyampaikan, saat ini jumlah anak yang berada di bawah bimbingan Dinas Sosial Kalbar mencapai 40 orang, terdiri dari, siswi SD tiga orang, siswa SD laki-laki: tigaorang, siswi SMP sepuluh orang, siswa SMP lima orang, siswi SMA/SMK 12 orang dan siswa SMA/SMK sembilan orang.

“Anak-anak ini merupakan asuhan kita di panti. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Harrison.

Harrison menyatakan, Pemprov Kalbar berencana mengevaluasi seluruh UPT Panti Sosial Anak, termasuk pejabat dan ASN di dalamnya.

“Kami akan evaluasi panti sosial di beberapa tempat, termasuk lokasi panti tempat kejadian tersebut. Jika pejabat di sana terbukti lalai dalam pembinaan atau melakukan pembiaran, maka mereka akan dicopot,” pungkas Harisson.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan