klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Pemkot Pontianak Terbitkan SE Wali Kota Nomor 41 Tahun 2025, Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Kelola Sampah Mandiri

Pemkot Pontianak Terbitkan SE Wali Kota Nomor 41 Tahun 2025, Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Kelola Sampah Mandiri

Tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah untuk memudahkan pengelolaan sampah.

KLIKWARTAKU – Gaya hidup berkelanjutan tak lagi menjadi pilihan, tapi kewajiban. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025. Surat ini mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa makanan dan minuman termasuk rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, hingga hotel untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan bertanggung jawab.

Langkah progresif ini selaras dengan target Pemkot dalam akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak tahun 2025–2026, sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kesadaran dan partisipasi aktif para pelaku usaha sangat penting dalam menciptakan ekosistem kota yang lebih berkelanjutan.

“Kami mengimbau agar setiap pelaku usaha bisa mulai melakukan pemilahan sampah. Minimal disediakan tempat sampah terpisah antara organik, anorganik, dan sampah berbahaya,” ujar Edi, Jumat (1/8/2025).

Tak Sekadar Buang, tapi Kelola

Melalui SE ini, pelaku usaha diwajibkan:

  • Melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.
  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan yang bisa digunakan ulang atau bernilai ekonomis.
  • Mengelola sampah organik secara mandiri, misalnya dengan menggunakan komposter, biodigester, atau bekerja sama dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).

Menurut Edi, sampah organik tidak harus berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). “Sampah organik bisa dijadikan pakan maggot, pupuk, atau bahkan sumber gas metan. Sedangkan plastik dan bahan anorganik lainnya bisa dimanfaatkan jadi paving block dan produk serbaguna lainnya melalui pengolahan terpadu,” ungkapnya.

Dorong Kolaborasi dan Inovasi

Pemkot Pontianak juga berencana membangun pusat pengolahan sampah terpadu, yang tidak hanya mengolah, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang nilai ekonomis dan keberlanjutan dari daur ulang.

Dalam SE tersebut, Pemkot turut mendorong implementasi sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan dari konsumen kepada pelaku usaha, serta menjalin kemitraan dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.

Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan pengelolaan sampah secara triwulanan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan bagi usaha yang konsisten menerapkan praktik ramah lingkungan.

Ada Sanksi, Tapi Dimulai dari Edukasi

Bagi usaha yang abai, Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tahap awal, pendekatan yang digunakan adalah sosialisasi dan pembinaan.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait. Ini gerakan bersama demi Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Wako Edi.

Menuju Kota Rendah Sampah

Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pontianak sebagai kota yang peduli terhadap lingkungan, keberlanjutan, dan masa depan warganya. Tak sekadar aturan, SE ini juga menjadi ajakan moral untuk mulai membiasakan diri mengelola sampah dari sumbernya.

Sebagai konsumen, kita pun bisa ikut ambil bagian: mulai dari membawa wadah sendiri saat jajan, mengembalikan kemasan bekas ke outlet, hingga memilah sampah rumah tangga sehari-hari.

Karena bersihnya kota bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua.

 

 

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan