klikwartaku.com
Beranda Internasional Pemerintahan Trump Minta Mahkamah Agung AS Tegakkan Larangan Kewarganegaraan Kelahiran

Pemerintahan Trump Minta Mahkamah Agung AS Tegakkan Larangan Kewarganegaraan Kelahiran

Pemerintahan Donald Trump meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat menegakkan larangan kewarganegaraan otomatis bagi anak migran. Foto: Tangkapan layar YouTube LiveNOW from FOX

KLIKWARTAKU — Pemerintahan Donald Trump secara resmi meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menegakkan perintah eksekutif yang melarang kewarganegaraan otomatis bagi anak migran yang lahir di AS.

Perintah tersebut ditandatangani Trump pada hari pertamanya kembali menjabat pada Januari lalu. Kebijakan itu menolak pemberian kewarganegaraan kepada anak-anak dari orang tua migran yang berada di AS secara ilegal maupun dengan visa sementara.

Namun, kebijakan tersebut langsung digugat di pengadilan dan dinyatakan tidak berlaku oleh sejumlah hakim federal karena dianggap bertentangan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Departemen Kehakiman AS pada Jumat 26 September 2025 mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya “melemahkan keamanan perbatasan” dan memberi “privilege kewarganegaraan AS kepada ratusan ribu orang yang tidak memenuhi syarat.”

Perdebatan Hukum

Pendukung kewarganegaraan kelahiran menegaskan bahwa Amandemen ke-14 dengan jelas menyebutkan semua orang yang lahir di AS adalah warga negara. Namun, kubu Trump berpendapat frasa “subject to the jurisdiction thereof” mengecualikan anak dari orang tua yang tinggal sementara atau ilegal.

Beberapa pengadilan distrik di Maryland, Massachusetts, dan Washington sebelumnya telah mengeluarkan injunction nasional yang menghentikan kebijakan itu. Meski demikian, Mahkamah Agung pada Juni lalu memutuskan bahwa hakim federal tidak bisa langsung memblokir perintah presiden secara menyeluruh, tetapi gugatan individual masih bisa dilakukan.

Dampak Besar Bagi Migran

Menurut data Pew Research, sekitar 250.000 bayi lahir dari orang tua imigran tanpa izin di AS pada 2016, menurun 36% dibandingkan puncaknya pada 2007. Hingga 2022, terdapat 1,2 juta warga negara AS yang lahir dari orang tua migran tanpa dokumen.

Laporan Migration Policy Institute memperingatkan, jika kewarganegaraan kelahiran dihapus, jumlah imigran tanpa izin di AS bisa melonjak hingga 4,7 juta pada 2050.

Trump sebelumnya menyatakan dalam wawancara bahwa anak-anak dari migran ilegal seharusnya dideportasi bersama orang tuanya. “Saya tidak ingin memisahkan keluarga. Satu-satunya cara adalah mereka semua harus dikirim kembali,” ujar Trump.

Mahkamah Agung dijadwalkan mulai mengkaji perkara ini pada masa sidang baru yang dimulai 6 Oktober mendatang.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan