klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized Pemerintah Tetapkan Beban Kerja Guru 16 Jam Tatap Muka per Minggu

Pemerintah Tetapkan Beban Kerja Guru 16 Jam Tatap Muka per Minggu

Ilustrasi guru

KLIKWARTAKU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah beban kerja guru dengan menetapkan 16 jam tatap muka per minggu. Perubahan ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya di 2024.

Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, menjelaskan bahwa pengaturan ini memungkinkan pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu tidak hanya lewat mengajar, tetapi juga melalui tugas pokok dan tambahan lainnya.

“Beban mengajar kini minimal 16 jam tatap muka per minggu. Sisa 8 jam bisa dipenuhi dengan tugas tambahan sesuai ketentuan Kemendikdasmen,” kata Temu, Senin 21 Juli 2025.

Tugas tambahan tersebut dapat berupa bimbingan konseling, pelatihan, atau kegiatan di organisasi sosial. Kemendikdasmen juga akan memperkuat pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam bimbingan konseling dan pendidikan nilai.

Temu menambahkan, guru diharapkan tidak hanya menguasai kemampuan pedagogik, tetapi juga mampu membimbing siswa dalam pengembangan karakter dan membantu mereka mengatasi masalah di luar pelajaran akademik.

Dengan pengurangan jam mengajar, diharapkan para guru dapat lebih fokus mengajar dan membimbing siswa di satu sekolah tanpa perlu berpindah-pindah untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka.

Guru juga bisa mengisi tugas tambahan seperti menjadi Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, atau Pembimbing Pendidikan Inklusif.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan