klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT ke-80 RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT ke-80 RI

HUT ke-80 RI tahun 2025

KLIKWARTAKU – Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierlimengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh agar dapat ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Cuti bersama ini bertujuan memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme. Kami berharap masyarakat, termasuk para pekerja, dapat berpartisipasi aktif dalam perayaan HUT ke-80 RI,” ujar Menaker.

Menaker menegaskan bahwa meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan tetap*diimbau memberi ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan peringatan.

Ia juga meminta agar pelaksanaannya dibahas secara dialogis antara pihak perusahaan dan pekerja, agar semangat perayaan tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terasa, sambil memastikan roda dunia usaha dan industri terus berjalan,” tambahnya.

Menurutnya, peringatan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi bangsa yang dirayakan melalui berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

“Tradisi ini penting untuk dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap produktivitas kerja,” jelas Yassierli.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa HUT RI merupakan momen penting untuk memperkuat semangat kebangsaan.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkas Menaker.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan