Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Migas, Target Tambahan Produksi 15.000 Barel per Hari dari Sumur Rakyat
KLIK WARTAKU – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas guna meningkatkan produksi nasional.
Aturan ini menjadi langkah lanjutan untuk mendorong swasembada energi melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM dalam sektor migas, khususnya pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat.
“Presiden menekankan pentingnya ketahanan energi dan swasembada, dan untuk itu kita harus meningkatkan produksi,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta.
Wamen ESDM mengungkapkan bahwa pengelolaan sumur migas oleh masyarakat, jika diatur dan difasilitasi dengan benar, bisa menyumbang tambahan lifting minyak sebesar 10.000–15.000 barel per hari.
Melalui beleid ini, masyarakat di wilayah kerja (WK) migas dapat membentuk UMKM atau koperasi, yang kemudian bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Skema ini diharapkan meningkatkan produksi sekaligus melibatkan ekonomi lokal dalam rantai industri energi nasional.
Permen ESDM 14/2025 juga membuka skema kerja sama berbasis operasi dan teknologi antara KKKS dengan mitra. Pemerintah menetapkan insentif berupa:
-
70% dari ICP untuk mitra dalam skema kerja sama sumur,
-
85% dari bagi hasil KKKS untuk skema kerja sama lapangan atau struktur.
“Mitra menanggung biaya, investasi, dan risiko, dan akan mendapatkan imbalan sesuai kontribusinya,” kata Yuliot.
Selain itu, aturan ini mempertegas kembali kerja sama pengusahaan sumur tua, yang sebelumnya telah diatur sejak 2008. Saat ini terdapat 1.400 sumur tua aktif yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumsel, dan Jambi, dengan total kontribusi produksi mencapai 1.600 barel per hari.
Skema kerja sama sumur tua dilakukan antara BUMD/Koperasi dengan KKKS, berdasarkan rekomendasi Bupati dan persetujuan Gubernur.
Kementerian ESDM menilai kolaborasi ini akan menciptakan efek ganda: meningkatkan produksi migas nasional dan sekaligus memberdayakan ekonomi daerah.
Selain sebagai upaya mengejar target swasembada energi, regulasi ini juga membuka peluang bagi pelaku lokal untuk masuk ke industri energi secara legal dan formal.
“Kami dorong semua skema ini agar tidak hanya meningkatkan lifting, tetapi juga memperkuat tata kelola dan inklusi pelaku usaha kecil dalam sektor energi,” tutup Yuliot.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage