Pemerintah Targetkan Sertifikasi 561.909 Bidang Tanah Wakaf pada 2025

KLIKWARTAKU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum tanah wakaf dan memastikan kebermanfaatannya bagi umat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memastikan tanah wakaf terlindungi secara hukum. Untuk itu, biaya pendaftaran tanah wakaf dibebaskan, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016.
“Wakaf itu untuk umat. Kalau tanah wakaf tidak aman, umat bisa tidak nyaman,” ujar Nusron.
Bagi masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf), proses pendaftaran kini lebih sederhana. Pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa Formulir permohonan, identitas diri (KTP), bukti kepemilikan tanah, akta atau Surat Ikrar Wakaf
Seluruh proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat pertama diberikan secara gratis.
Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar legalitas, tapi juga upaya strategis mencegah konflik agraria akibat tumpang tindih hak atau pengelolaan yang tidak sah. Tanah wakaf yang sah secara hukum memastikan pemanfaatannya sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf).
“Dengan adanya sertifikat, kita tahu tanah itu betul-betul digunakan untuk kepentingan umat,” jelas pihak ATR/BPN.
Program ini juga mendorong wakaf produktif seperti pembangunan pesantren, masjid, dan fasilitas sosial keagamaan agar lebih berdaya dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan partisipasi, ATR/BPN terus menyederhanakan prosedur dan membuka kanal informasi digital, termasuk melalui website, media sosial, dan WhatsApp pengaduan. Nadzir dapat berkonsultasi langsung melalui saluran resmi kementerian.
“Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga tanggung jawab menjaga amanah,” ujar seorang petugas ATR/BPN.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunda pendaftaran tanah wakaf, terutama di tengah meningkatnya kesadaran terhadap wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial.
“Dengan wakaf yang aman, umat bisa nyaman beribadah, belajar, dan membangun kehidupan,” tutup Nusron Wahid.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage