klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Pemerintah Siap Pungut Pajak Pedagang Online

Pemerintah Siap Pungut Pajak Pedagang Online

Ilustrasi live streaming di e-commerce (Dibuat menggunakan Google Gemini)

KLIK WARTAKU – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan final (PPh) sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.

Langkah ini diklaim sebagai strategi pemerintah untuk merapikan basis pajak dan mengatasi praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Target utamanya adalah para pelaku UMKM digital dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, yang sebelumnya diwajibkan menyetor sendiri pajaknya.

Dalam skema baru ini, beban administrasi perpindahan akan dialihkan ke platform sebagai pemungut pajak. Artinya, setiap transaksi akan otomatis dipotong 0,5% sebelum uang diterima oleh penjual.

Pemerintah beralasan kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan metode pembayaran agar lebih efisien dan transparan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang merampungkan rancangan peraturannya.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di kalangan pedagang dan pengamat ekonomi digital bahwa beban pungutan tambahan ini dapat memberatkan UMKM, terutama yang baru tumbuh dan bersaing di tengah maraknya promosi dari raksasa global.

Beberapa platform e-commerce menyatakan mendukung inisiatif ini selama pelaksanaannya dilakukan dengan edukasi dan sistem teknologi yang siap.

Namun, di media sosial, kebijakan ini memicu reaksi keras. Sejumlah warganet mempertanyakan efektivitas pungutan ini di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi pajak yang lebih besar untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan toko fisik..

Dengan potensi transaksi e-commerce nasional yang diperkirakan menembus Rp 1.800 triliun tahun ini, pemerintah jelas melihat ceruk penerimaan negara yang terlalu besar untuk diabaikan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan