klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemerintah Prioritaskan Keselamatan dalam Legalisasi 34 Ribu Sumur Rakyat

Pemerintah Prioritaskan Keselamatan dalam Legalisasi 34 Ribu Sumur Rakyat

Ilustrasi sumur minyak warga/Pixabay

KLIKWARTAKU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam proses legalisasi sumur minyak rakyat. Standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) setara industri migas nasional akan diterapkan secara ketat demi menjamin perlindungan bagi pekerja dan lingkungan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyebutkan legalisasi sumur rakyat harus diiringi dengan penerapan regulasi keselamatan yang sesuai dengan standar industri migas nasional.

Ia menyebut, pembinaan HSSE akan melibatkan satuan tugas lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Sumur masyarakat ini nantinya akan dilegalkan. Begitu legal, otomatis mereka harus mengikuti aturan keselamatan yang berlaku. Tidak bisa lagi dikelola sembarangan,” ujar Laode.

Penerjunan Satgas Khusus HSSE bertujuan untuk memastikan pengelola sumur rakyat memahami dan siap menjalankan standar keselamatan sebelum diizinkan beroperasi secara legal.

Penerapan standar HSSE bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga meningkatkan kualitas dan akuntabilitas produksi migas nasional. Laode menegaskan, hasil produksi dari sumur rakyat yang telah dilegalkan akan dihitung sebagai tambahan lifting migas nasional, asalkan disalurkan melalui sumber resmi.

“Begitu dialihkan secara legal, hasilnya harus dijual ke sumber resmi agar bisa dihitung sebagai bagian dari lifting nasional,” jelasnya.

Dalam mekanismenya, KKKS akan dilibatkan langsung untuk mencatat dan melaporkan hasil produksi ke SKK Migas, sebagai bagian dari neraca migas nasional.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan proses verifikasi terhadap sekitar 34.000 sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Verifikasi mencakup pengecekan lokasi, validasi potensi produksi, dan pencocokan koordinat sumur.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa legalisasi hanya diberikan kepada sumur yang memenuhi syarat keselamatan dan kelayakan operasional.

Dirjen Migas menegaskan, legalisasi adalah bentuk pengakuan negara, sehingga seluruh aktivitas di lapangan harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Bukan sekadar legal secara administratif, tapi juga tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap sumur rakyat dapat menjadi bagian dari ekosistem migas nasional yang aman, produktif, dan berkelanjutan.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan