Pemerintah Perpanjang Masa Pencairan BSU hingga 12 Agustus 2025
KLIKWARTAKU – Pemerintah melalui PT Pos Indonesia secara resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 12 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penerima yang berhak tidak kehilangan kesempatan mencairkan bantuan akibat kendala teknis atau keterbatasan waktu.
“Update terbaru BSU! Bagi kamu yang belum sempat mencairkan BSU, tenang… Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Segera cek di aplikasi Pospay dan cairkan di kantor pos terdekat,” tulis akun resmi @PosIndonesia di platform X, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dengan perpanjangan waktu ini, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan sebelum tenggat waktu. PT Pos Indonesia mengingatkan agar tidak menunggu hingga hari terakhir demi menghindari antrean panjang dan potensi gangguan teknis.
Selama masa perpanjangan, **kantor pos di seluruh Indonesia akan tetap buka setiap hari** untuk melayani proses pencairan.
Proses pencairan tidak dapat diwakilkan. Penerima BSU wajib hadir langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli untuk keperluan verifikasi.
“Mohon maaf, pencairan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima harus hadir secara langsung dengan membawa dokumen asli sebagai bentuk verifikasi data,” tegas PT Pos Indonesia dalam unggahan resmi.
Dokumen Persyaratan Pencairan BSU: e-KTP asli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)
Langkah-Langkah Pencairan BSU adalah datang ke kantor pos terdekat sesuai domisili, tunjukkan verifikasi dari aplikasi Pospay kepada petugas, kemudian petugas memindai QR Code*atau mencocokkan NIK e-KTP jika verifikasi dilakukan manual, data diverifikasi menggunakan e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, petugas mengambil foto e-KTP dan wajah penerima sebagai dokumentasi, penerima menandatangani daftar nominatif sebagai bukti penerimaan bantuan, uang BSU diserahkan langsung oleh petugas juru bayar setelah proses verifikasi selesai.
Penerima BSU diharapkan segera memeriksa status bantuan melalui aplikasi Pospay atau mengunjungi kantor pos terdekat. Jangan menunda pencairan hingga batas waktu berakhir agar proses berjalan lancar dan bantuan dapat segera diterima.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage