Pemerintah Minta Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Miskin di Lampung
KLIKWARTAKU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, saya minta kepada Bapak-Ibu sekalian agar memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu, supaya lahan mereka bisa segera disertifikasi,” ujar Nusron.
Hingga saat ini, capaian pendaftaran tanah di Lampung telah mencapai 83,84 persen, dengan 70,27 persen di antaranya sudah memiliki sertifikat. Namun, sekitar 13 persen bidang tanah belum terdaftar atau bersertifikat, sebagian besar karena terbatasnya biaya BPHTB. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam memberikan pembebasan pajak guna menciptakan keadilan sosial.
Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, ketidaksinkronan data pertanahan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal.
“Jika data ini diintegrasikan, tidak akan ada data yang meleset. Saya jamin PBB bisa meningkat tiga hingga empat kali lipat,” tegasnya, sambil memberi contoh banyak tanah yang tercatat hanya dua hektare dalam NJOP, padahal di sertifikatnya tercatat hingga 15 hektare.
Menteri Nusron juga mendorong agar tanah wakaf dan rumah ibadah segera disertifikasi. Ia mengimbau pemerintah daerah untuk aktif mengedukasi masyarakat agar segera mengurus sertifikat, termasuk untuk aset yayasan dan tempat ibadah.
“Kami harap pemda dapat menggerakkan masyarakatnya agar menyertipikatkan tanah wakaf dan tempat ibadah,” tambahnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa sengketa lahan dan ketidakjelasan status lahan masih menjadi hambatan utama dalam menarik investasi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Setiap kali ada rencana investasi, pertanyaan pertama pasti tentang lahan. Namun, kita masih dihadapkan pada persoalan status kepemilikan. Karena itu, kami mendorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi RDTR,” ucap Gubernur.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Penasihat Utama ATR/BPN Jhoni Ginting, Kakantah ATR/BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, serta bupati/wali kota se-Lampung dan unsur Forkopimda Provinsi Lampung.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage