Pemerintah Minta Masyarakat Tak Salah Paham Isu Transfer Data ke AS
KLIKWARTAKU – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, meminta masyarakat tidak salah menafsirkan isu transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ia menegaskan bahwa setiap transfer data pribadi ke luar negeri harus mengikuti ketentuan hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kita tetap memiliki protokol, seperti yang diatur dalam UU PDP. Jadi, tidak benar jika dikatakan Indonesia bisa secara bebas men-transfer data pribadi ke Amerika,” ujar Nezar saat ditemui di Kantor Kemkomdigi.
Isu ini mencuat setelah pemerintah AS merilis pernyataan resmi bertajuk Removing Barriers for Digital Trade pada 22 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, AS menyebut adanya kesepakatan bersama Indonesia dalam kerangka Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Namun, Nezar menegaskan bahwa pernyataan tersebut belum mencerminkan kesepakatan final. Hingga kini, proses pembahasan antara kedua negara masih berlangsung pada tahap teknis.
“Pernyataan itu belum final. Masih banyak aspek teknis yang sedang dibahas bersama antara pemerintah AS dan Indonesia. Proses ini juga melibatkan tim negosiasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah, dan tidak ada data yang akan ditransfer tanpa dasar hukum yang jelas dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage