Pemerintah Longgarkan Aturan Izin dan Operasi Koperasi Desa Merah Putih
KLIK WARTAKU – Pemerintah resmi mengakselerasi tahap kedua program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Setelah sukses membentuk lebih dari 80.000 badan hukum, kini fokus beralih pada tahap operasional dan pengembangan model bisnis. Dalam upaya ini, pemerintah akan melonggarkan sejumlah regulasi guna memperlancar distribusi barang bersubsidi dan aktivitas koperasi.
“Relaksasi regulasi ini krusial untuk mempercepat fungsi distribusi dan jalannya usaha Kopdes/Kel Merah Putih,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (29/7).
Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran lintas kementerian—termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono—dibahas pula teknis operasional, pembiayaan, hingga dukungan aturan lintas sektor.
Koperasi Berbasis Aset Idle, Bukan Gedung Baru
Menariknya, pembiayaan dari perbankan BUMN (Himbara) akan lebih difokuskan untuk modal kerja, bukan pembangunan fisik.
“Kopdes tidak perlu membangun gedung megah. Gunakan saja aset idle yang ada di desa. Kita dorong efisiensi,” jelas Menkop.
Di sisi lain, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menekankan pentingnya legalitas aset, kesiapan SDM koperasi, serta kejelasan model bisnis. Ia menargetkan hingga 5.000 Kopdes Merah Putih bisa mulai operasional pada Agustus ini.
“Yang paling penting adalah keberlanjutan. Ini bukan program instan,” tambahnya.
Butuh Sinkronisasi Aturan Antar-Kementerian
Sejumlah regulasi pendukung telah diterbitkan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2025 tentang pinjaman untuk Kopdes. Namun, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa masih ditunggu untuk menyempurnakan payung hukum operasional.
“Kita sudah punya dasar kuat dari Menkeu dan ESDM. Selanjutnya tinggal menunggu Kemendagri dan Kemendes,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Selain itu, UU Perkoperasian yang baru sedang dirancang agar secara eksplisit merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi Kopdes Merah Putih sebagai entitas strategis dalam perekonomian rakyat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage