Pemerintah Harap ASN Belanjakan Gaji ke-13 untuk Dongkrak Konsumsi Dalam Negeri
KLIK WARTAKU — Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara pada Senin (2/6) lalu, sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan untuk mendukung kesejahteraan serta menjaga daya beli masyarakat. Penyaluran ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara yang dinilai telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas layanan publik dan pelaksanaan program nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk kesejahteraan pegawai pemerintah, melainkan juga memiliki dimensi makroekonomi yang lebih luas.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Seiring dengan pencairan gaji ke-13, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi tambahan senilai Rp24,44 triliun. Stimulus ini dirancang untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika geopolitik. Kedua kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini berada di jalur pemulihan pascapandemi dan penyesuaian fiskal.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 triliun dan akselerasi program-program pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Sri Mulyani.
Gaji ke-13 kerap menjadi pendorong musiman konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru di sektor pendidikan. Dengan lebih dari 4 juta penerima, pencairan gaji ke-13 berpotensi meningkatkan pengeluaran rumah tangga dan memicu perputaran ekonomi di berbagai sektor, mulai dari ritel, transportasi, hingga jasa.
Di tengah ketidakpastian global, langkah ini dipandang sebagai strategi kebijakan fiskal yang proaktif untuk menjaga stabilitas permintaan domestik. Pemerintah juga berharap insentif semacam ini dapat memperkuat fondasi pemulihan ekonomi jangka menengah, sembari memastikan daya beli masyarakat tidak tergerus inflasi dan risiko eksternal lainnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage