Pemerintah akan Siapkan Regulasi Tata Kelola Pemanfaatan AI
KLIKWARTAKU – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bersifat inklusif dan lintas sektor dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Ada dua produk utama yang sedang kami siapkan, yaitu peta jalan dan regulasi AI, serta Perpres yang berlaku di seluruh lembaga untuk memperkuat tata kelola AI,” ujar Nezar.
Indonesia saat ini sudah memiliki sejumlah aturan terkait AI, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi ini menjadi landasan untuk memitigasi risiko sekaligus memandu pemanfaatan teknologi.
“Kami ingin menyediakan acuan bagi semua pihak agar dapat mengembangkan dan menggunakan AI dengan aman dan bertanggung jawab,” jelas Nezar.
Kemkomdigi juga tengah menyusun peta jalan nasional AI yang melibatkan kolaborasi antara pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah (quadhelix). Penyusunan ini didukung Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan Boston Consulting Group (BCG).
“Proses ini sudah berlangsung hampir dua bulan dan kami berharap draf peta jalan dapat selesai akhir bulan ini,” tambahnya.
Peta jalan AI nantinya akan menjadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, dan keuangan.
“Kami menetapkan prinsip-prinsip mengenai penggunaan AI, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta risiko yang harus diwaspadai,” tutup Wamenkomdigi.
Dokumen ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta membangun ekosistem AI nasional yang aman dan kompetitif.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage