klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela, Bukan Aturan Balik Nama Ponsel

Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela, Bukan Aturan Balik Nama Ponsel

Wayan Toni Supriyanto

KLIKWARTAKU – Pemerintah menegaskan bahwa layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersifat sukarela, bukan kewajiban seperti balik nama kendaraan bermotor.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni menyusul beredarnya kabar simpang siur di masyarakat.

“Tidak benar kalau dikatakan setiap ponsel akan diwajibkan memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB. Ini opsional, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan.

Wacana ini, lanjutnya, merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang kerap mengalami penyalahgunaan identitas saat perangkat mereka jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab.

IMEI sendiri berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang tercatat dalam sistem nasional. Dengan sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir, mengurangi nilai ekonomisnya bagi pelaku, serta memberi rasa aman bagi pemilik sah.

Selain itu, sistem IMEI juga berperan penting dalam mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, serta membantu aparat dalam memberantas pencurian perangkat.

“Kalau ponsel hilang, bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan, bisa diaktifkan kembali. Ini bentuk perlindungan, bukan beban baru,” jelasnya.

Wayan juga menambahkan bahwa wacana ini belum menjadi kebijakan resmi, dan masih dalam tahap diskusi terbuka. “Ini disampaikan dalam forum akademik di ITB untuk menyerap masukan dari berbagai pihak,” tegasnya.

Kemkomdigi menekankan bahwa layanan blokir IMEI sukarela adalah langkah protektif, bukan aturan birokratis tambahan. Tujuan utamanya adalah melindungi konsumen dan menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan