Pembekuan TDPSE TikTok Dicabut, Platform Kembali Beroperasi Normal
KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd, menyusul pemenuhan kewajiban penyampaian data oleh platform asal Tiongkok tersebut.
Keputusan ini diumumkan setelah TikTok menyampaikan data yang diminta pemerintah terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Sabtu 4 Oktober 2025.
Alexander menjelaskan, data yang diberikan TikTok mencakup rekap harian mengenai lonjakan traffic, nilai transaksi monetisasi, serta indikasi aktivitas yang melanggar ketentuan, secara agregat.
Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar,” jelas Alexander.
Dengan pencabutan sanksi ini, aktivitas TikTok di Indonesia kembali normal. Masyarakat pengguna dapat mengakses dan menggunakan fitur-fitur TikTok, termasuk layanan TikTok Live seperti sediakala.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan ruang digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.
“Kami berkomitmen menjaga ekosistem digital yang terpercaya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan terhadap semua PSE Privat yang tidak patuh,” tambah Alexander.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi semua ketentuan hukum nasional demi menjaga keberlanjutan dan integritas ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi aktif dengan semua PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi serta menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini