klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pembangunan RSUD Kolaka Timur Berujung Suap, Bupati dan Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka

Pembangunan RSUD Kolaka Timur Berujung Suap, Bupati dan Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka

FOTO: KPK menghadirkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar. (Foto istimewa)

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan nilai anggaran sebesar Rp126,4 miliar.

Mereka yang ditahan KPK adalah Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur, Andi Lukman Hakim – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Deddy Karnady – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman – Pihak swasta dari KSO PT PCP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025.

“RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang kesehatan. Pembangunan rumah sakit ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan yang menjadi bagian dari alokasi Kementerian Kesehatan tahun 2025 senilai Rp4,5 triliun,” kata Asep, Sabtu 9 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, dana DAK tersebut harusnya digunakan untuk peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C, termasuk untuk 12 RSUD yang didanai Kemenkes dan 20 RSUD.  Sayangnya, proyek yang bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan itu justru disalahgunakan.

“Diduga sejumlah pihak ini memperjualbelikan proyek demi keuntungan pribadi. Pembangunan rumah sakit yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat malah disalahgunakan. Ini sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucap Asep.

Asep menyatakan, dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai penerima.

“Para pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para penerima dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11, serta pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Asep mengungkapkan, dalam OTT  yang dilakukan pada 7 sampai dengan 8 Agustus 2025 itu, penyidik mengamankan 12 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kendari Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim), Harry Ilmar (PPTK proyek), Nova Ashtreea (staf PT PCP) dan Danny Adirekson (Kasubbag TU Pemkab Koltim). Di Jakarta, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Deddy Karnady (swasta – PT Pilar Cerdas Putra), Nugroho Budiharto (swasta – PT Patroon Arsindo), Arif Rahman (swasta – KSO PT PCP), Aswin (swasta – KSO PT PCP) dan Cahyana (swasta – KSO PT PCP). Sementara di Makasar, yakni Abdul Azis (Bupati Koltim periode 2024–2029) dan Fauzan (ajudan Bupati)

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” pungkas Asep. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan