klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pelarian Berakhir di Tanzania, Buronan Interpol Kasus Penipuan Dipulangkan ke Jakarta

Pelarian Berakhir di Tanzania, Buronan Interpol Kasus Penipuan Dipulangkan ke Jakarta

FOTO: Tim NCB Interpol Indonesia mengawal tersangka buronan red notice, Rasli Syahril (berjaket hitam, tangan diborgol), setibanya di bandara setelah dipulangkan dari Tanzania, Senin 28 Juli 2025. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Seorang buronan internasional bernama Rasli Syahril, yang masuk dalam Interpol Red Notice (IRN), berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap oleh otoritas keamanan di Dodoma, Tanzania, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Dodoma, Tanzania, yang membuktikan efektivitas kolaborasi antarnegara dalam menangani kejahatan transnasional.

Rasli Syahril ditangkap oleh otoritas Tanzania pada 10 Juli 2025, saat memasuki wilayah Dodoma. Setelah proses koordinasi antar NCB berlangsung, perwakilan Polri tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam pada 19 Juli 2025. Tim Indonesia menggelar pertemuan teknis dengan otoritas Tanzania sebelum menjemput langsung tersangka di kantor Kepolisian Bandara pada 21 Juli 2025.

Serah terima resmi dilakukan di terminal internasional bandara tersebut. Rasli kemudian diterbangkan kembali ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar, dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri setibanya di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis detail kasus yang menjerat Rasli Syahril, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan tengah berjalan di bawah penanganan Dittipideksus Bareskrim Polri. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan