Pelaku Tabrak Lari di Sumenep yang Tewaskan Pemotor Akhirnya Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor di Simpang 3 Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat malam 8 Agustus 2025.
Korban berinisial MDE (21), warga Sumenep, saat itu mengendarai sepeda motor Honda C70 ketika ditabrak sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 yang dikemudikan MS (40), warga Kecamatan Dasuk. Bukannya menolong korban, pelaku justru melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat, Meski sempat dilarikan ke RSUD Sumenep. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Sepeda motor miliknya juga mengalami kerusakan parah,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, kemarin.
Dwiyani menerangkan, petugasnya bergerak cepat melakukan penyelidikan kecelakaan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta menelusuri jalur pelarian pelaku hingga lintas wilayah.
Upaya itu, lanjut Dwiyani, membuahkan hasil. Rabu dini hari 13 Agustus 2025, pelaku berhasil ditangkap bersama kendaraan yang digunakannya saat kejadian.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasihumas AKP Widiarti menyatakan, tabrak lari adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melawan hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan,” pungkas Widiarti. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage