klikwartaku.com
Beranda Nasional Pelaku Penyebar Video Anjing Dikuliti Sudah Minta Maaf

Pelaku Penyebar Video Anjing Dikuliti Sudah Minta Maaf

Ilustrasi anjing/Pixabay

KLIKWARTAKU – Polres Sragen berhasil mengungkap identitas penyebar ulang video viral yang memperlihatkan seekor anjing dikuliti hidup-hidup. Video tersebut sempat menuai kemarahan publik setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan dugaan lokasi kejadian berada di Sragen, Jawa Tengah.

Namun hasil penyelidikan memastikan bahwa kejadian dalam video tersebut tidak berlangsung di Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menyatakan, penyebar ulang video adalah Aris Hantoro, warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Aris diketahui menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp miliknya, tanpa mengetahui secara pasti asal-usul video.

“Video itu ia dapatkan melalui aplikasi Status Saver, yang otomatis menyimpan video dari media sosial atau status WhatsApp yang pernah dilihat,” ujar Kapolres.

Usai mengunggah video tersebut, Aris menerima pesan dari seseorang yang mengaku perwakilan Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan di Bogor. Dalam percakapan, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.

“Aris hanya menjawab, ‘Iya saya asli Sragen’, tanpa menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui lokasi dan waktu kejadian sebenarnya,” jelas AKBP Petrus.

Jawaban tersebut kemudian dijadikan dasar oleh pihak yayasan untuk membuat unggahan di akun Instagram mereka, yang menyertakan foto Aris sebagai terduga pelaku dan menyebut kejadian terjadi di Sragen. Unggahan itu memicu kecaman publik.

Setelah mendapat tekanan, Aris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Kapolres menegaskan bahwa saat ini Satreskrim Polres Sragen tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Rumah Singgah Clow guna mengklarifikasi informasi dan meluruskan kesalahpahaman yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan konten yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang keliru dapat menimbulkan keresahan bahkan menyebarkan hoaks,” ujarnya.

Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran ulang video tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, tindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan