Pelaku Pemerkosaan Difabel di Surabaya Ditangkap, Pelakunya Kakek 65 Tahun
KLIKWARTAKU — Kakek berinisial MS (65) ditangkap anggota unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah diduga memperkosa seorang perempuan berkebutuhan khusus.
Kasus pemerkosaan gadis berkebutuhan khusus berusia 26 tahun itu, terjadi di rumah pelaku yang berada di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal Migo milik tersangka, pada Kamis 26 Juni 2025.
“Korban datang sendiri ke rumah pelaku untuk menyewa, tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” kata Suroto, Jumat 27 Juni 2025.
Suroto menjelaskan, setelah menarik korban ke dalam rumah, pelaku memberi uang sebesar Rp10 ribu lalu mengajak korban ke kamar yang berada di lantai dua.
“Di dalam kamar, pelaku memperkosa korban,” terang Suroto.
Suroto menerangkan, usai melampiaskan nafsunya, pelaku membiarkan korban membawa sepeda listrik tanpa membayar sewa.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage