klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pelaku Jambret di Kupang Tertangkap, Uang Korban Digunakan untuk Membeli Rokok

Pelaku Jambret di Kupang Tertangkap, Uang Korban Digunakan untuk Membeli Rokok

FOTO: Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap seorang terduga pelaku jambret, yang melancarkan aksinya kepada seorang gadis disabilitas di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Senin sore 22 September 2025.

Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, mengatakan korban dalam kejadian tersebut adalah seorang wanita disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Ia dianiaya dan dan tas berisi uang sebesar Rp800 ribu diambil secara paksa oleh pelaku, berinisial RH (24).

Rachmat menerangkan, akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami luka serius, antara lain patah tulang pada jari kelingking sebelah kiri, bengkak di pelipis mata sebelah kiri, serta luka lecet di sikut kanan. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Korban melapor kepada ponakannya bahwa dirinya dipukul dan tasnya dirampas oleh terduga pelaku. Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Kota Lama,” kata Rachmat, kemarin.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Rachmat, tim Serigala langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku RH. “Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti tas korban yang sebelumnya dibuang di sekitar pekuburan Oeba. Uang korban diketahui telah digunakan pelaku untuk membeli rokok dan sopi,” ucapnya.

Rachmat mengungkapkan, pelaku RH merupakan seorang penjahat kambuhan (residivis) yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curanmor). Selain kasus jambret, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi.

“Saat ini, RHYK telah diamankan di Polsek Kota Lama dan tengah menjalani pemeriksaan. Kami pastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan